Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Diduga Diperkaya Rp1,2 M

Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar.
Jaksa menyebut Silmy diduga diperkaya Rp1,2 miliar, bersama sejumlah pejabat dan staf Imigrasi lainnya.
Pemohon diduga dipersulit dalam proses penerbitan dokumen hingga memberikan uang tidak resmi.
Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total senilai Rp 168,9 miliar. Silmy diduga diperkaya Rp1,2 miliar karena hal ini.
"Melakukan berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp1.200.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Jaksa mengatakan pemerasan ini juga memperkaya orang lain yakni memperkaya Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862.
Lalu, memperkaya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374 dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp50.965.111.560.
"Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian, berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap, dan termasuk perubahan adminsitrasi alih status, altus," kata jaksa.
Jaksa mengatakan pemerasan ini dilakukan Silmy bersama-sama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaanya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan para terdakwa diduga memaksa dan mempersulit proses penerbitan pemohon dokumen keimigrasian. Akibatnya, para pemohon itu memberikan uang tidak resmi dengan total keseluruhan Rp168,9 miliar.
"Serta para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp168.972.869.901," ujar jaksa.






















