Silmy Karim Didakwa Memeras Rp168,9 M Terkait Izin Tinggal WNA

Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan dalam permohonan dokumen izin tinggal WNA dengan nilai keseluruhan Rp168,9 miliar.
Jaksa menyebut tindakan mempersulit proses penerbitan dokumen membuat pemohon memberikan uang kepada Silmy dan sejumlah pihak lain.
Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, sementara beberapa pejabat dan staf Imigrasi turut diperkaya dengan nilai berbeda.
Jakarta IDN Times - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan dalam permohonan dokumen keimigrasian izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) senilai total Rp168,9 miliar.
"Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian, berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap, dan termasuk perubahan administrasi alih status, altus," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Jaksa mengatakan, tindakan pemaksaan dan mempersulit itu mengakibatkan sejumlah pihak dan para pemohon dokumen keimigrasian memberikan uang ke Silmy. Jaksa mengatakan, nilainya sebesar Rp168,9 miliar.
"Serta para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp168.972.869.901," ujar jaksa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,2 miliar mengalir ke Silmy Karim. Selain itu, sejumlah pihak turut diperkaya karena hal tersebut.
Jaksa menguraikan, pihak yang turut diperkaya selain Silmy Karim ialah Daftar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 senilai Rp500 juta, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi senilai Rp6.532.584.769.
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862. Lalu, memperkaya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi senilai Rp16.307.366.374, dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp50.965.111.560.
"Melakukan berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp1.200.000.000," kata jaksa.
Jaksa mengatakan,perbuatan ini dilakukan Silmy bersama-sama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap," kata jaksa.
"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing," lanjut jaksa.























