Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_5715.png
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Dok Komdigi

Intinya sih...

  • Tujuh PSE menerima surat peringatan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

  • Komdigi akan mengambil tindakan tegas jika PSE tidak menunjukkan komitmen hingga waktu yang ditentukan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat peringatan terhadap tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai aturan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan, setidaknya hingga 17 Juni 2025, masih ada sejumlah PSE tersebut yang belum mendaftar.

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di