Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat peringatan terhadap tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan, setidaknya hingga 17 Juni 2025, masih ada sejumlah PSE tersebut yang belum mendaftar.
“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Alexander dikutip, Sabtu (21/6/2025).