Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai mekanisme perlindungan sisa kuota internet yang diterapkan sejumlah operator seluler berupa notifikasi belum sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Evaluasi ini disampaikan setelah Komdigi mengkaji laporan dari Indosat, Telkomsel, dan XLSmart terkait tindak lanjut putusan tersebut.
"Berdasarkan evaluasi kami, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny, Sabtu (3/10/2026).
