Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan kebijakan baru yang akan mengubah sistem registrasi kartu seluler di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor baru wajib menggunakan registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan ini menjadi langkah besar pemerintah untuk memperkuat keamanan ruang digital di tengah meningkatnya kasus penipuan siber.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan aturan ini disiapkan untuk menjawab maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler dengan identitas palsu. Modus seperti spam call, phishing, hingga penyalahgunaan OTP disebut semakin sulit dikendalikan dengan sistem lama.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata dia dikutip Sabtu (30/5/2026).
Sistem baru ini akan mengintegrasikan data pelanggan dengan basis data kependudukan nasional dari Dukcapil, sehingga validasi identitas menjadi lebih ketat dan akurat.
