Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komdigi: Banyak NIK Dipakai Ilegal untuk Registrasi Layanan Seluler

Komdigi, NIK, penyalahgunaan
ilustrasi kartu SIM (freepik.com/eyeem)
Intinya sih...
  • Komdigi mengungkap banyak NIK dan Nomor KK disalahgunakan untuk registrasi layanan seluler
  • Komdigi membuka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) soal Registrasi Pelanggan
  • Peraturan baru akan diberlakukan bagi pengguna eSIM, dengan masa transisi sebelum pendaftaran wajib menggunakan NIK dan biometrik wajah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap registasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK), banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain.

Hal itu dilakukan tanpa hak untuk tujuan kejahatan, antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan.

Padahal, penggunaan NIK dan nomor KK sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi, telah termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021). Maka perlu penyempurnaan.

"Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien," tulis Komdigi dikutip dari laman resminya, Selasa (18/11/2025). 

1. Buka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM)

ilustrasi kartu SIM
ilustrasi kartu SIM (unsplash.com/Brett Jordan)

Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC), yang dapat dilakukan melalui registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Namun, teknis penggunaan data kependudukan biometrik dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi belum diatur dalam PM 5/2021. 

Menurut Komdigi perlu ada Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition), untuk meningkatkan validitas data pelanggan.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengundang para pemangku kepentingan dan masyarakat luas, untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) soal Registrasi Pelanggan mulai 17 hingga 26 November 2025. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email kejasatel@mail.komdigi.go.id.

2. Akan diberlakukan bagi pengguna eSIM

Komdigi, kartu provider
ilustrasi kartu SIM (pixabay.com/PublicDomainPictures)

Untuk calon pelanggan WNI berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik dan belum merekam biometrik, pendaftaran akan memakai NIK calon pelanggan, serta data biometrik kepala keluarga sesuai KK.

Kewajiban registrasi juga diberlakukan bagi pengguna eSIM, yang tetap harus menjalani verifikasi NIK dan face recognition. Rancangan regulasi tersebut mencakup ketentuan keamanan data pelanggan, perlindungan nomor pelanggan, pengawasan dan pengendalian, serta masa transisi.

3. Setelah masa transisi selesai, pendaftaran baru wajib menggunakan NIK dan biometrik wajah

Ibu rumah tangga Via mengunggah foto KTP untuk upgrade layanan IM3 Platinum melalui aplikasi myIM3 yang hanya menggunakan NIK. (IDN Times/Dhana Kencana)
Ibu rumah tangga Via mengunggah foto KTP untuk upgrade layanan IM3 Platinum melalui aplikasi myIM3 yang hanya menggunakan NIK. (IDN Times/Dhana Kencana)

Komdigi menyiapkan penerapan secara bertahap. Dalam satu tahun pertama sejak aturan ditetapkan, registrasi masih dapat dilakukan hanya dengan NIK dan KK, sementara penggunaan biometrik masih bersifat opsional.

Setelah masa transisi selesai, pendaftaran baru wajib menggunakan NIK dan biometrik wajah. Pelanggan eksisting yang telah terdaftar dengan NIK dan KK tidak diwajibkan registrasi ulang, namun tetap diperbolehkan memperbarui data.

Dengan berlakunya aturan ini, sejumlah pasal mengenai registrasi pelanggan dalam PM 5/2021 akan dicabut. Komdigi menegaskan penyusunan regulasi mengikuti amanat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan sosialisasi dan membuka ruang masukan publik sebelum keputusan ditetapkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Korupsi Haji: Rumah, Mazda CX-3 Vespa Sprint, Honda PCX Disita KPK

19 Nov 2025, 17:15 WIBNews