Komdigi Terapkan Aturan Baru Kartu Seluler Berbasis Biometrik

- Registrasi biometrik jadi inti aturan baru Komdigi
- Aturan kartu seluler baru: pembatasan nomor dan kartu perdana nonaktif
- Respons atas lonjakan kejahatan digital
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan aturan baru registrasi kartu seluler berbasis biometrik. Kebijakan Komdigi terapkan aturan baru kartu seluler berbasis biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak awal 2026 sebagai respons atas maraknya penipuan online dan penyalahgunaan nomor seluler anonim.
Aturan baru kartu seluler ini mewajibkan seluruh pelanggan baru melakukan validasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, Komdigi juga menetapkan pembatasan kepemilikan nomor, kewajiban perlindungan data pelanggan, serta mekanisme pengendalian nomor oleh pemilik identitas yang sah.
1. Registrasi biometrik jadi inti aturan baru Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa penerapan registrasi biometrik merupakan langkah strategis untuk menekan kejahatan digital dari hulu. Menurutnya, sebagian besar kasus penipuan daring berawal dari penggunaan nomor seluler dengan identitas yang tidak jelas.
“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Melalui sistem ini, aktivasi kartu SIM hanya dapat dilakukan setelah proses verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan basis data kependudukan. Skema tersebut menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk praktik penipuan, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.
“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” ujarnya.
2. Aturan kartu seluler baru: pembatasan nomor dan kartu perdana nonaktif

Selain kewajiban validasi wajah, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur pembatasan jumlah nomor seluler yang dapat dimiliki oleh satu identitas. Setiap pelanggan dibatasi maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap operator seluler.
Komdigi juga mewajibkan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi berbasis biometrik. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran kartu SIM aktif tanpa identitas yang jelas.
“Jadi ini permennya memang baru dikeluarkan awal 2026 tapi persiapannya dimulai dari 2025, karena memang ini melakukan apa ya ulang-ulang terhadap tata kelola SIM card khususnya SIM card baru,” jelas Meutya dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Validasi biometrik dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara NIK dan wajah pelanggan yang melakukan pendaftaran. Untuk warga negara asing, registrasi menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Sementara bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” ujarnya.
3. Respons atas lonjakan kejahatan digital

Komdigi mencatat kejahatan digital masih menjadi laporan terbanyak yang diterima kementerian dalam beberapa tahun terakhir. Meutya mengungkapkan, dalam satu tahun terakhir nilai kerugian akibat kejahatan digital mencapai Rp9 triliun, dengan sebagian besar bersumber dari penyalahgunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara memadai.
“Kita tahu di tahun-tahun sebelumnya kebocoran data dari NIK sangat tinggi. Jadi bukan di tahun-tahun ini tapi sudah lama terjadi kebocorannya. Kebocoran yang terjadi 5–10 tahun lalu itu masih bisa disalahgunakan sampai hari ini,” ungkap Meutya.
Oleh karena itu, sistem biometrik dinilai penting untuk memastikan data pelanggan benar-benar sesuai dengan identitas pemilik nomor. Operator seluler juga diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi yang ketat serta sistem pencegahan penipuan untuk melindungi data pelanggan.
“Kami merasa perlu untuk sekali lagi validasi bahwa NIK card apa kartu NIK dengan wajah orang yang datang untuk mengambil kartu baru ini ada adalah orang dengan NIK yang benar,” tambahnya.
4. Masyarakat bisa kendalikan nomor atas identitasnya

Aturan baru Komdigi juga memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengendalikan seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor, serta mekanisme pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin pemilik NIK.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkap Meutya.
Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
5. Implementasi bertahap hingga pertengahan 2026

Dalam proses Komdigi terapkan aturan baru kartu seluler berbasis biometrik, kementerian tersebut memberikan waktu bagi operator seluler untuk mengimplementasikan teknologi biometrik secara bertahap. Di kota-kota besar, layanan validasi wajah ditargetkan tersedia mulai akhir Januari 2026. Sementara untuk wilayah pelosok dan daerah terpencil, batas waktu implementasi ditetapkan hingga Juni 2026.
“Kalau di kota-kota besar kita harapkan memang Januari ini semua sudah mulai, tapi di daerah-daerah yang memang cukup jauh, kita memberikan waktu paling lama sampai Juni para operator seluler sudah bisa menempatkan outlet-outlet atau gerai-gerai mereka yang memang mampu melakukan biometrik,” terang Meutya.
Untuk menjamin kepatuhan, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang ditemukan.

















![[QUIZ] Tim AMD atau Intel? Jawab Pertanyaan Ini untuk Tahu Cip yang Cocok Buatmu](https://image.idntimes.com/post/20241129/quiz-tim-amd-atau-intel-8-1ba865fe4d483ce4f9da6465f684c471.jpg)
