Sejumlah atlet dayung Papua Barat berlatih di perairan teluk Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Rabu (7/7/2021) untuk mengikuti PON XX Papua. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)
Doli juga memberikan beberapa rekomendasi terkait terbentuknya tiga DOB Papua. Pertama, penataan daerah pemilihan (Dapil) di tiga provinsi baru Papua. Penataan dapil dan alokasi kursi yang dilaksanakan bisa dilakukan dengan mengubah Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu, khususnya untuk Provinsi Papua.
“Kedua, sebagai akibat penataan dapil dan alokarsi kursi, dapat pula berpengaruh pada jumlah anggota DPR, seperti ketentuan Pasal 186 UU Pemilu. Maka perlu mengubah ketentuan pasal tersebut,” kata dia.
Terakhir, kata Doli, akibat pembentukan DOB Papua, perlu aturan mengenai jumlah anggota KPU Provinsi.
“Hal itu karena dengan adanya tiga DOB yang setingkat provinsi, maka dalam rangka menyelenggarakan pemilu di tingkat provinsi untuk memilih DPRP dan gubernur,” tuturnya.