Jakarta, IDN Times - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sepakat menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Kesepakatan itu dibuat setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, Senin (30/3).
"Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung (sampai saat ini) tetap diakui, ada lima tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan pada tahapan-tahapan berikutnya," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung dilansir dari Kantor Berita Antara, Selasa (31/3).