Komisi II DPR Sebut Mayoritas Fraksi Setuju Pilkada 2022 dan 2023

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, hampir seluruh fraksi sepakat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dinormalisasi serta diadakan pada tahun 2022 dan 2023.
Ia mengatakan, hanya PDI Perjuangan yang memberikan catatan ingin pilkada serentak digelar 2024. Lalu, Partai Gerindra hingga kini belum menyampaikan sikap.
"Sama sekali Partai Gerindra itu ketika menyusun draf itu (RUU Pemilu) tidak memberikan sikap apapun terkait draf ini, dia akan menunggu di pembahasan. Tapi, di luar itu, PDI Perjuangan saja yang memberi catatan yang lain-lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," kata Saan seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (27/1/2021).
1. DPR sedang menjadwalkan pilkada sesuai siklus lima tahun
Menurutnya, DPR sedang menjadwalkan ulang penyelenggaraan pilkada sehingga sesuai masa periode lima tahun. Namun. dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pesta politik tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.
"Kalau soal itu dalam revisi UU pemilu kita menggabungkan UU Nomor 10 (tahun 2016) tentang Pilkada dan UU nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu," ujar politikus Partai NasDem itu.