Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo jadi tersangka dalam kasus ekspor benih lobster. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, namun baru lima orang saja yang ditahan oleh lembaga antirasuah itu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan mengatakan Komisi IV sudah pernah mengingatkan Edhy tentang ekspor benih lobster.
“Terkait ekspor benur sudah berkali-kali diingatkan terkait pelanggaran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) 12 tahun 2020,” kata Johan kepada IDN Times, Kamis (26/11/2020).