Komisioner KPU Fakfak Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fak-Fak Nomor Urut Satu Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh), Junaedi Rano Wiradinata, memastikan pihaknya akan melaporkan Komisioner KPU Fakfak atas dugaan tindak pidana melawan hukum. Rano menjelaskan, laporan itu dilakukan karena KPU mendiskualifikasi pasangan Utayoh tidak sesuai dengan prosedur.
“Laporan ini terkait Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024, di mana bahwa isi Keputusan KPU Fakfak telah mendiskualifikasikan pasangan nomor urut satu, Calon Bupati, Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
1. Komisioner KPU Fakfak dilaporkan ke Bawaslu dan Polisi
Rano menyampaikan, pihaknya akan melaporkan Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara tersebut ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati dan wakil bupati.
“Hal tersebut sebagaimana telah tertuang didalam UU Nomor 10/2016 Pasal 180 Ayat 1 yang menyatakan bahwa, 'setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon gubernur/calon wakil gubernur, calon bupati/calon wakil bupati, dan calon walikota/calon wakil walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta,” ujar dia.