Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fak-Fak Nomor Urut Satu Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh), Junaedi Rano Wiradinata, memastikan pihaknya akan melaporkan Komisioner KPU Fakfak atas dugaan tindak pidana melawan hukum. Rano menjelaskan, laporan itu dilakukan karena KPU mendiskualifikasi pasangan Utayoh tidak sesuai dengan prosedur.
“Laporan ini terkait Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024, di mana bahwa isi Keputusan KPU Fakfak telah mendiskualifikasikan pasangan nomor urut satu, Calon Bupati, Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).