Pembatalan Paslon di Fakfak Inkonstitusional, KPU Digugat ke MA

- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) akan mengajukan sengketa administrasi pemilihan ke Mahkamah Agung terkait pembatalan pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 01, Utayoh.
- Pembatalan pencalonan Utayoh tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 yang dianggap inkonstitusional karena melanggar hukum.
- Permohonan sengketa diajukan karena alasan pihaknya mengikuti rekomendasi Bawaslu yang cacat prosedur, termasuk pelimpahan laporan tanpa syarat materil dan rekomendasi pembatalan paslon tanpa kesempatan klarifikasi.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus pengacara pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 01, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh), Fahri Bachmid bakal mengajukan permohonan sengketa administrasi pemilihan ke Mahkamah Agung. Hal itu terkait pembatalan pencalonan Untung-Yohana.
Fahri menjelaskan, pembatalan pencalonan pasngan Utayoh itu tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024. Pihaknya merasa, keputusan tersebut inkonstitusional karena melanggar hukum.
1. Pembatalan pasangan calon dianggap merugikan

Fahri mengatakan, Utayoh sudah memenuhi syarat pencalonan sehingga telah ditetapkan jadi peserta Pilkada Fakfak 2024, sebagaimana dalam Keputusan KPU Kabupaten Fakfak.
Paslon Utayoh merasa dirugikan dengan pembatalan itu. Apalagi, mereka telah dinyatakan memenuhi seluruh syarat pencalonan.
"Kami sangat dirugikan atas keputusan KPU menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal 10 November 2024 yang membatalkan Pemohon sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," ujar Fahri dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
2. Cacat prosedur

Fahri menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan sengketa terhadap Keputusan KPU Kabupaten Fakfak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu yang cacat prosedur.
Pertama, Bawaslu RI melimpahkan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa terpenuhi syarat materil. Lalu, Bawaslu Kabupaten Fakfak menerbitkan rekomendasi pembatalan paslon tanpa memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materil.
"Dengan demikian terdapat cukup alasan serta argumentasi hukum yang memadai untuk membatalkan keputusan Objek Sengketa," tutur Fahri.
3. Pembatalan paslon Utayoh tidak berdasar menurut hukum

Bawaslu Kabupaten Fakfak hanya merekomendasikan telah terjadi satu pelanggaran dalam ketentuan Pasal 71 ayat 3 dan tidak pernah merekomendasikan telah terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat (2) sebagaimana diklaim KPU.
Oleh sebab itu, kata Fahri, dapat disimpulkan rekomendasi pembatalan yang diberikan kepada Utayoh tidak berdasar menurut hukum.
“KPU dalam Objek Sengketa dan Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam Rekomendasinya yang menjadi dasar penerbitan Objek Sengketa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan atau kerugian yang didapatkan oleh salah satu Paslon akibat adanya kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon sehingga unsur yang ada dalam Pelanggaran Administrasi Pemilihan tidak terpenuhi,” imbuhnya.
Dengan permohonan ini, Fahri berharap MA dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan mengembalikan paslon untuk melanjutkan kontestasi Pilkada Fakfak tahun 2024.