Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa tim pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporan atas kasus tersebut. Atas hal tersebut, pihaknya pun bakal segera membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk peristiwa pembunuhan Munir.

“Melalui Sidang Paripurna pada Jumat, 12 Agustus 2022 dalam salah satu putusannya menyetujui pembentukan tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM yang berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Taufan dalam keterangannya, dilansir Kamis (18/8/2022).

1. Hal yang akan dilakukan tim ini

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022). (Istimewa)

Sementara Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan, Beka Ulung Hapsara menjelaskan, tim Ad Hoc ini nantinya bakal menentukan apakah ada temuan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir.

"Ad Hoc itu tim untuk penyelidikan HAM yang berat, itu untuk melakukan penyelidikan ada tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," kata Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (15/8/2022) malam.

2. Nantinya akan disimpulkan apakah ada pelanggaran HAM berat

Editorial Team

Tonton lebih seru di