Jakarta, IDN Times — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 (Peristiwa Kuda Tuli). Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026.
"Tim ini dibentuk untuk mengungkap secara hukum tragedi kerusuhan dan pengambilalihan paksa kantor partai politik yang memakan korban jiwa puluhan tahun silam," ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
