Komnas HAM Catat 42 Kasus Kekerasan di Papua, 59 Orang Tewas

- Komnas HAM mencatat 42 insiden kekerasan di Papua selama semester pertama 2026 yang menewaskan 59 orang, mayoritas warga sipil, dan meminta pemerintah memprioritaskan perlindungan masyarakat.
- Konflik berkepanjangan menyebabkan meningkatnya jumlah pengungsi internal di Papua Tengah dan Papua Pegunungan, menimbulkan dampak sosial serta ekonomi yang signifikan bagi warga.
- Jumlah pengungsi internal telah melampaui 100 ribu orang, mendorong Komnas HAM mendesak intervensi cepat terutama bagi kelompok rentan serta koordinasi lintas kementerian untuk penanganan kemanusiaan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah memprioritaskan perlindungan warga sipil dalam penyelesaian konflik di Papua. Desakan itu disampaikan setelah Komnas HAM mencatat puluhan insiden kekerasan sepanjang semester pertama 2026 yang menewaskan puluhan orang dan memperburuk kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut.
Koordinator Tim Pengamatan Situasi HAM Menuju Dialog Kemanusiaan di Papua, Atnike Nova Sigiro, mengatakan, berbagai kebijakan yang telah dijalankan pemerintah belum mampu memperbaiki situasi keamanan maupun pemenuhan hak-hak sipil masyarakat Papua.
"Meskipun pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan dan alokasi sumber daya, kondisi keamanan dan hak-hak sipil di Papua masih jauh dari optimal. Terdapat 42 peristiwa kekerasan yang tercatat dengan mayoritas melibatkan kelompok bersenjata dan aparat keamanan. Ini mengakibatkan 59 korban jiwa, sebagian besar adalah warga sipil," kata Atnike, dikutip Rabu (15/7/2026).
1. Persoalan sosial hingga ekonomi dari pengungsi

Menurut Komnas HAM, konflik yang masih berlangsung juga memicu bertambahnya jumlah pengungsi internal, terutama di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat karena memunculkan persoalan sosial hingga ekonomi.
Atnike mengatakan, pemerintah perlu memastikan perlindungan terhadap warga sipil, memperkuat akuntabilitas penegakan hukum, dan mempercepat penanganan pengungsi agar dampak kemanusiaan tidak semakin meluas. Langkah tersebut juga dinilai penting untuk membuka ruang penyelesaian konflik yang lebih berkelanjutan.
2. Kondisi pengungsi butuh intervensi cepat

Anggota Tim Papua Komnas HAM, Amiruddin Al-Rahab, menyoroti kondisi pengungsi yang dinilai membutuhkan intervensi cepat, terutama bagi kelompok rentan.
"Pemerintah harus lebih memperhatikan kondisi dari pengungsi khususnya ibu dan anak terutama yang terkait dengan kesehatan, pendidikan, dan hunian sementara," kata dia.
3. Pengungsi internal mencapai 100 ribu orang

Dia mengatakan, data yang dihimpun Komnas HAM menunjukkan jumlah pengungsi internal telah melampaui 100 ribu orang.
"Memang menurut data yang tercatat ada lebih dari 100 ribu pengungsi dan kami meminta semua instansi pemerintah yang terlibat di Papua untuk segera melakukan intervensi," kata dia.
Komnas HAM menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta kementerian terkait lainnya untuk mendorong penanganan persoalan HAM di Papua. Komnas HAM berharap pemerintah mengedepankan pendekatan dialogis dan kemanusiaan dalam menyelesaikan konflik di Papua.





















