Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Komnas HAM mendorong aparat menerapkan prinsip tidak menghukum korban dalam kasus TPPO bermodus online scam.

  • Korban dapat dipaksa melakukan penipuan dan menghadapi ancaman dari sindikat jika menolak atau gagal memenuhi target.

  • Rekomendasi mencakup penguatan penindakan terhadap sindikat serta perluasan layanan pemulihan bagi korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1 November 2026

Komnas HAM menyampaikan rekomendasi dalam rilis terkait penerapan prinsip tidak menghukum korban pada kasus TPPO bermodus online scam.

2/11/2026

Uli Parulian Sihombing menyampaikan bahwa pendekatan berbasis hak asasi manusia, asesmen korban, dan prinsip non-punishment harus menjadi landasan penegakan hukum dan pemulihan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komnas HAM mendesak penerapan prinsip tidak menghukum korban dalam penanganan TPPO bermodus online scam.
  • Who?
    Komnas HAM, aparat penegak hukum, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Sosial, korban, dan sindikat terlibat dalam rekomendasi penanganan.
  • Where?
    Rilis rekomendasi disampaikan Komnas HAM dari Jakarta, sementara lokasi eksploitasi korban belum ada keterangan resmi.
  • When?
    Rilis Komnas HAM disampaikan pada 1 November 2026, dengan pernyataan Uli Parulian Sihombing pada Senin (2/11/2026).
  • Why?
    Korban dapat dipaksa melakukan penipuan di bawah ancaman kekerasan dan berisiko mengalami kriminalisasi ganda.
  • How?
    Penanganan dilakukan melalui asesmen korban yang akurat, pelatihan standar HAM, penindakan terhadap sindikat, serta perluasan layanan pemulihan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komnas HAM bilang orang yang dipaksa menipu karena diancam harus dikenali sebagai korban. Mereka tidak boleh langsung dihukum seperti pelaku. Polisi dan petugas lain diminta mencari sindikat yang memaksa. Korban juga perlu mendapat bantuan trauma, pendampingan, pelatihan kerja, dan bantuan agar bisa kembali hidup bersama masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rekomendasi Komnas HAM membuka ruang agar penanganan kasus online scam mempertimbangkan kondisi eksploitasi yang dialami korban. Pendekatan ini juga memuat dukungan pemulihan yang lebih luas, termasuk pendampingan psikologis, pelatihan kerja, pemenuhan administrasi kependudukan, serta reintegrasi sosial dan ekonomi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat penegak hukum menerapkan prinsip tidak menghukum korban (non-punishment principle) dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus penipuan daring (online scam). Korban yang dipaksa melakukan penipuan di bawah ancaman kekerasan berisiko mengalami kriminalisasi ganda jika tidak dikenali sebagai korban eksploitasi.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rilis Komnas HAM pada 1 November 2026.

“Dalam penegakan hukum dan pemulihan, pendekatan berbasis hak asasi manusia harus menjadi landasan utama, khususnya melalui asesmen korban yang akurat dan penerapan prinsip non-punishment agar korban eksploitasi sindikat tidak mengalami kriminalisasi ganda," kata dia, Senin (2/11/2026).

1. Korban dipaksa melakukan penipuan

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Komnas HAM menyoroti praktik forced criminality, yakni situasi ketika korban perdagangan orang dipaksa melakukan tindak pidana oleh sindikat.

Korban online scam dapat menghadapi ancaman jika menolak atau gagal memenuhi target penipuan. Karena itu, penanganan kasus perlu mempertimbangkan situasi eksploitasi yang dialami seseorang sebelum aparat menentukan status hukumnya.

2. Penegakan hukum harus menyasar sindikat

Diskusi Terfokus Ahli (FGD) Komnas HAM tentang Kajian Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam Perspektif HAM, Selasa (13/10/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas HAM merekomendasikan Kepolisian RI dan Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kapasitas petugas melalui pelatihan standar HAM mengenai kompleksitas kejahatan online scam.

Penegakan hukum juga perlu menyasar pihak yang memfasilitasi keberangkatan nonprosedural untuk memutus rantai perekrutan dan eksploitasi korban.

3. Pemulihan korban perlu diperluas

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Komnas HAM meminta Kementerian Sosial memperluas layanan pemulihan, mulai dari penanganan trauma, pendampingan psikologis, hingga pemberdayaan ekonomi dan pelatihan kerja.

Pemulihan juga mencakup repatriasi, pemenuhan hak administrasi kependudukan, serta reintegrasi sosial dan ekonomi agar korban dapat kembali ke masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article