Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat penegak hukum menerapkan prinsip tidak menghukum korban (non-punishment principle) dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus penipuan daring (online scam). Korban yang dipaksa melakukan penipuan di bawah ancaman kekerasan berisiko mengalami kriminalisasi ganda jika tidak dikenali sebagai korban eksploitasi.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rilis Komnas HAM pada 1 November 2026.
“Dalam penegakan hukum dan pemulihan, pendekatan berbasis hak asasi manusia harus menjadi landasan utama, khususnya melalui asesmen korban yang akurat dan penerapan prinsip non-punishment agar korban eksploitasi sindikat tidak mengalami kriminalisasi ganda," kata dia, Senin (2/11/2026).