Ferry Sebut Febrie Adriansyah Minta Rp50 M untuk Urus Perkara Tan Kian

Ferry Yanto Hongkiriwang mengaku diperintah Febrie Adriansyah meminta uang kepada Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya.
Tan Kian disebut menyerahkan Rp55 miliar dalam tiga kali pemberian, lalu Ferry menyerahkan Rp50 miliar kepada Nurman Herin.
Kesaksian itu disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jakarta, IDN Times - Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang mengaku pernah diperintah eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk meminta uang Rp50 miliar ke pengusaha Tan Kian. Menurut Ferry, permintaan itu dilakukan agar tak jadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).
Awalnya, Ferry mengaku bertemu dengan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry mengatakan Tan Kian meminta bantuan terkait kasus korupsi Jiwasraya. Permintaan Tan Kian itu kemudian disampaikan Ferry kepada Febrie.
"Apa yang saudara lakukan ketika menghadap terdakwa Febrie?" Tanya jaksa.
"Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," jawab Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa Febrie memintanya menyampaikan pada Tan Kian bahwa ia akan jadi tersangka. Menurut Ferry, Febrie meminta uang dengan memberikan gestur tangan dengan maksud Rp50 miliar.
"Baik, izin Yang Mulia. Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya enggak tahu, terserah Om gimana'. Terus Pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," kata Ferry.
"Terdakwa yang mengatakannya ya?" tanya jaksa.
"Iya, betul," jawab Ferry.
Ferry akhirnya bertemu dengan Tan Kian. Namun, Ferry menyampaikan permintaan uang ke Tan Kian sebesar 5 juta Dolar Singapura ekuivalen Rp55 miliar, bukan Rp50 miliar.
"Jumlah yang tadi saudara katakan lima itu, kemudian saudara sampaikan kepada Tan Kian?" tanya jaksa.
"Izin menyampaikan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikannya jadi 5 juta Dolar Singapura, ekuivalen Rp55 miliar," kata Ferry.
Menurut Ferry Tan Kian memberikan uang Rp55 miliar dalam tiga kali penyerahan.
"Apakah ketiga kali penyerahan uang yang dijanjikan sebesar yang setara dengan Rp55 miliar itu diserahkan langsung oleh Tan Kian kepada saudara ataukah melalui tangan lain?" kata jaksa.
"Izin menyampaikan, diserahkan langsung dari Tan Kian ke saya," jawab Ferry.
Setelahnya, Ferry melapor ke Febrie bahwa Tan Kian sudah menyerahkan uang. Kemudian, Febrie meminta Ferry menyerahkan ke orang yang ditemuinya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Orang yang dimaksud ialah Nurman Herin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Ferry mengatakan uang yang ia serahkan ke Nurman cuma Rp50 miliar dari total Rp55 miliar yang diserahkan Tan Kian.
"Setelah kemudian, tadi oke ya, tadi kan saudara bilang saudara menyerahkan uang tersebut. Uang tersebut di mana saudara serahkan? Itu gimana sih uangnya diserahkan?" tanya jaksa.
"Uangnya itu saya taruh dalam tas ransel agak besar. Waktu itu saya berdiri pas di A&W sekitar jam 01.00-an saya sampai, tunggu sekitar 10 menit, ada dari seberang itu ada kayak taman, Pak Nurman itu saya lihatnya pokoknya dia rambut putih datang ke sini. Arah itu saya lihat, 'Oh ya, rambut putih jaket jeans, deskripsinya sesuai sama yang diberikan oleh Pak Febrie'. Jadi habis itu ketemu saya Pak Nurman, saya samperin. Pak Nurman langsung, 'Ferry ya?' 'Oh iya', saya bilang, cini titipan buat Om Febrie'. Sudah. 'Oh oke'. Sudah, salaman, dia jalan, saya balik," kata Ferry.
Ferry mengatakan dirinya mengambil Rp5 miliar dari total Rp55 miliar yang diserahkan. Namun, uang itu telah diserahkan ke penyidik.
"Rp50 miliar yang saudara sampaikan. Tadi kan saudara katakan dia ekuivalen dengan Rp 55 miliar. Yang 5 miliarnya ke mana?" ucap jaksa.
"Izin Yang Mulia, memang saya cari makan. Jadi yang Rp5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa," kata Ferry.
Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.
Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Ia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 Miliar dan 440.990 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).
Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.
Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






















