Komnas HAM Ungkap 7.628 Kasus Online Scam Sepanjang 2025

Komnas HAM mencatat kasus online scam global mencapai 7.628 kasus pada 2025, dengan Kamboja mencatat lebih dari 4.300 kasus.
Korban direkrut lewat lowongan kerja fiktif bergaji tinggi dan dapat menghadapi kerja paksa, penyiksaan, serta ancaman kekerasan.
Komnas HAM mendorong kerja sama lintas negara, patroli siber, edukasi publik, dan penguatan pelacakan bukti digital.
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti lonjakan kasus penipuan daring (online scam) yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Berdasarkan kajian Komnas HAM, kasus online scam global mencapai 7.628 kasus pada 2025, sementara Kamboja mencatat lebih dari 4.300 kasus.
Komnas HAM mengungkapkan, praktik tersebut telah berkembang menjadi perbudakan siber lintas negara yang menyasar generasi muda Indonesia melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi.
“Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah bermutasi menjadi perbudakan siber (cyber slavery) lintas negara yang kini secara spesifik menyasar kemampuan kognitif dan literasi digital generasi muda terdidik Indonesia," kata dia, Senin (2/11/2026).
1. Tawaran kerja bergaji tinggi menjadi jerat

infografis tips menghindari online scam (IDN Times/Aditya Pratama) Komnas HAM menyoroti pola perekrutan korban melalui lowongan kerja fiktif dengan iming-iming gaji tinggi. Korban yang disebut dalam kajian berasal dari kalangan laki-laki Generasi Z dan milenial dengan latar belakang pendidikan mulai dari SMA hingga sarjana.
2. Korban menghadapi kerja paksa dan penyiksaan

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing (Foto: IDN Times/Halbert Caniago) Komnas HAM menyebut korban dapat mengalami penyiksaan fisik, keterbatasan akses medis, serta kerja paksa selama 14–18 jam per hari.
Rilis tersebut juga menyebut kematian WNI di Kamboja meningkat 75 persen pada awal 2025. Namun, rilis tidak mencantumkan jumlah kematian maupun periode pembanding yang digunakan untuk menghitung kenaikan tersebut.
Korban juga dapat dipaksa melakukan penipuan daring untuk memenuhi target sindikat, dengan ancaman kekerasan jika menolak atau gagal menjalankan perintah.
3. Komnas HAM desak penanganan lintas negara

Komisioner Komnas HAM di bagian koordinator subkomisi penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi) Komnas HAM mendorong pemerintah meninjau perjanjian bilateral dengan negara tujuan, terutama Kamboja, untuk memperkuat perlindungan korban dan investigasi bersama terhadap sindikat perdagangan orang.
“Penanganan TPPO bermodus online scam menuntut sinergi lintas sektoral yang komprehensif dan tidak dapat lagi diselesaikan secara parsial," katanya.
Komnas HAM juga mendorong penguatan patroli siber, edukasi publik, dan kemampuan penegak hukum melacak bukti digital serta mengungkap jaringan kejahatan transnasional.






















