Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komnas HAM Minta Audit Izin Geledah Pesantren Sukoharjo

2 min read
Komnas HAM Minta Audit Izin Geledah Pesantren Sukoharjo
ilustrasi anggota Densus 88 (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)
  • Komnas HAM meminta pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo.

  • Audit diminta mencakup keabsahan surat izin penggeledahan serta pengembalian barang yang tidak berkaitan dengan perkara.

  • Pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita turut diminta setelah mereka dilaporkan mengalami trauma.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), segera memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Desakan tersebut menyusul laporan mengenai penggeledahan pada 27 Oktober 2026 dini hari yang melibatkan santriwati berusia 10-16 tahun. Komnas HAM juga meminta audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan serta pengembalian barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara.

“Status administratif suatu lembaga tidak dapat dijadikan pembenaran hukum (legal justification) atas prosedur penegakan hukum yang melanggar HAM," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Senin (2/11/2026).

  1. 1. Uang tabungan hingga ponsel disita

    Komnas HAM Minta Audit Izin Geledah Pesantren Sukoharjo
    Ilustrasi penggeledahan rumah terduga terorisme. (IDN Times/Nugroho Adi Purwoko)

    Berdasarkan surat edaran Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, aparat dilaporkan menyita sejumlah barang pribadi, termasuk ponsel, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler.

    Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. Penyitaan tersebut dipersoalkan, karena barang-barang yang dilaporkan diambil diduga tidak berkaitan dengan perkara pembakaran dan perusakan warung makan babi di Desa Parangjoro.

    Komnas HAM menilai penyitaan barang harus mengikuti prosedur hukum dan dokumentasi yang diwajibkan.

  2. 2. Propam dan Kompolnas diminta melakukan pemeriksaan

    Komnas HAM Minta Audit Izin Geledah Pesantren Sukoharjo
    Santri dan fatayat (santriwati) Pondok Modern Daarul Ikrom (PMDI) Kedondong Kabupaten Pesawaran. (Dok. PMDI).

    Komnas HAM meminta Kepala Divisi Propam Polri dan Ketua Kompolnas melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan. Pemeriksaan juga mencakup audit keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

    Selain itu, Kapolda Jawa Tengah diminta segera mengembalikan barang pribadi santriwati dan ustazah yang tidak berkaitan dengan perkara, serta membuka garis polisi agar kegiatan belajar-mengajar dapat kembali berjalan normal.

  3. 3. Santriwati diminta mendapat pemulihan psikologis

    Komnas HAM Minta Audit Izin Geledah Pesantren Sukoharjo
    Ilustrasi psikologis manusia (unsplash.com/Bret Kavanaugh)

    Komnas HAM meminta pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma, akibat peristiwa tersebut.

    Pemulihan diminta dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

    Komnas HAM juga mendorong evaluasi prosedur penggeledahan di pesantren putri, termasuk pelibatan polwan, tokoh agama, dan pendamping dari UPTD PPA sejak awal.

Related Articles

See More