Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hingga hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah Komnas HAM melakukan serangkaian kajian, pengamatan lapangan, hingga koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait pelaksanaan program MBG.
“Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG, di antaranya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak anak, hak atas pangan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas informasi, hak atas pekerjaan yang layak, serta hak atas pemulihan bagi korban,” kata Pramono dalam keterangan pers, dikutip Rabu (17/6/2026).
