Jakarta, IDN Times - Hari Perlindungan Pembela HAM Nasional ditetapkan Komnas HAM pada 7 September 2021, berlatar pada peristiwa pembuhunan aktivis HAM, Munir di tanggal dan bulan yang sama pada 2004.
Komisioner Komnas HAM, Hairansyah mengungkapkan, pembela HAM atau yang disebut sering human right defender punya peran yang penting dan strategis dalam kemajuan, perlindungan dan penegakan HAM.
"Namun ironisnya bahwa sampai saat ini serangan baik fisik maupun digital pada pembela HAM masih sering terjadi," kata dia, Rabu (7/9/2022).