Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), segera memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Desakan tersebut menyusul laporan mengenai penggeledahan pada 27 Oktober 2026 dini hari yang melibatkan santriwati berusia 10-16 tahun. Komnas HAM juga meminta audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan serta pengembalian barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara.
“Status administratif suatu lembaga tidak dapat dijadikan pembenaran hukum (legal justification) atas prosedur penegakan hukum yang melanggar HAM," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Senin (2/11/2026).