Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi anggota Densus 88 (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)
  • Komnas HAM meminta pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo.

  • Audit diminta mencakup keabsahan surat izin penggeledahan serta pengembalian barang yang tidak berkaitan dengan perkara.

  • Pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita turut diminta setelah mereka dilaporkan mengalami trauma.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 Oktober 2026

Penggeledahan dilaporkan berlangsung pada dini hari di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an. Peristiwa tersebut melibatkan santriwati berusia 10–16 tahun.

29 Oktober 2026

Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin menerbitkan surat edaran mengenai barang pribadi yang dilaporkan disita.

Senin (2/11/2026)

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta pemeriksaan dan audit terkait dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan serta penyitaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komnas HAM meminta pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an.
  • Who?
    Komnas HAM meminta Propam Polri dan Kompolnas melakukan pemeriksaan, dengan santriwati, ustazah, dan balita turut terdampak.
  • Where?
    Peristiwa berlangsung di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • When?
    Penggeledahan dilaporkan berlangsung pada 27 Oktober 2026 dini hari.
  • Why?
    Komnas HAM menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur serta penyitaan barang yang dilaporkan tidak berkaitan dengan perkara.
  • How?
    Pemeriksaan dilakukan melalui audit izin penggeledahan, pengembalian barang yang tidak berkaitan, dan pemulihan psikologis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komnas HAM meminta polisi memeriksa penggeledahan di sebuah pesantren di Sukoharjo. Ada santriwati, ustazah, dan balita di sana. Beberapa barang dilaporkan diambil. Komnas HAM meminta barang yang tidak berhubungan dikembalikan. Mereka juga meminta anak-anak dan orang dewasa yang trauma mendapat bantuan, supaya belajar bisa berjalan lagi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Permintaan pemeriksaan independen dan audit izin penggeledahan dapat membuka ruang untuk memastikan prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan. Dorongan pengembalian barang yang tidak berkaitan dengan perkara, pemulihan psikologis, serta evaluasi pelibatan pendamping juga menunjukkan perhatian terhadap keberlangsungan kegiatan belajar dan kondisi santriwati.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), segera memeriksa dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Desakan tersebut menyusul laporan mengenai penggeledahan pada 27 Oktober 2026 dini hari yang melibatkan santriwati berusia 10-16 tahun. Komnas HAM juga meminta audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan serta pengembalian barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara.

“Status administratif suatu lembaga tidak dapat dijadikan pembenaran hukum (legal justification) atas prosedur penegakan hukum yang melanggar HAM," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Senin (2/11/2026).

1. Uang tabungan hingga ponsel disita

Ilustrasi penggeledahan rumah terduga terorisme. (IDN Times/Nugroho Adi Purwoko)

Berdasarkan surat edaran Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, aparat dilaporkan menyita sejumlah barang pribadi, termasuk ponsel, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. Penyitaan tersebut dipersoalkan, karena barang-barang yang dilaporkan diambil diduga tidak berkaitan dengan perkara pembakaran dan perusakan warung makan babi di Desa Parangjoro.

Komnas HAM menilai penyitaan barang harus mengikuti prosedur hukum dan dokumentasi yang diwajibkan.

2. Propam dan Kompolnas diminta melakukan pemeriksaan

Santri dan fatayat (santriwati) Pondok Modern Daarul Ikrom (PMDI) Kedondong Kabupaten Pesawaran. (Dok. PMDI).

Komnas HAM meminta Kepala Divisi Propam Polri dan Ketua Kompolnas melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan. Pemeriksaan juga mencakup audit keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Selain itu, Kapolda Jawa Tengah diminta segera mengembalikan barang pribadi santriwati dan ustazah yang tidak berkaitan dengan perkara, serta membuka garis polisi agar kegiatan belajar-mengajar dapat kembali berjalan normal.

3. Santriwati diminta mendapat pemulihan psikologis

Ilustrasi psikologis manusia (unsplash.com/Bret Kavanaugh)

Komnas HAM meminta pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma, akibat peristiwa tersebut.

Pemulihan diminta dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Komnas HAM juga mendorong evaluasi prosedur penggeledahan di pesantren putri, termasuk pelibatan polwan, tokoh agama, dan pendamping dari UPTD PPA sejak awal.

Curated For You

Editorial Team

Related Article