Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dugaan pelemahan sistematis terhadap fungsi-fungsi strategis lembaga HAM independen itu, melalui proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (RUU HAM). Upaya ini dinilai menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di Indonesia.
Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM dikhawatirkan kehilangan pengawas yang objektif, mandiri, dan imparsial. Selain pelemahan fungsi, Komnas HAM selama ini juga dihadapkan pada keterbatasan anggaran yang memengaruhi penanganan aduan masyarakat. Banyak rekomendasi pemantauan, mediasi, hingga hasil penelitian yang diabaikan negara.
Merespons kondisi tersebut, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan perubahan regulasi ini harus tetap berada di jalur yang benar.
"Semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata, demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia sesuai Konstitusi UUD RI Tahun 1945," ujar Putu dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5/2026).
