Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengeluarkan catatan terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan pada 12-16 Februari 2024. Pemilu ini melibatkan 14 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota.
Komnas HAM mencatat berbagai temuan yang mengkhawatirkan, khususnya terkait hak kesehatan dan hak hidup petugas pemilu.
Menurut data temuan lapangan yang disandingkan dengan informasi dari Kementerian Kesehatan hingga Rabu (21/02/2024) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), terdapat 3.909 petugas pemilu yang mengalami sakit, dan 71 di antaranya bahkan meninggal dunia. Kelelahan dan faktor komorbid menjadi penyebab utama insiden sakit dan kematian di kalangan petugas pemilu.
Komnas HAM menyoroti ada rekomendasi yang belum sepenuhnya diimplementasikan oleh KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
“KPU RI dan Bawaslu RI belum melaksanakan sebagian rekomendasi Komnas HAM yang paling penting,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigir dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/2/2024).
