Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin pada siswa SMKN 4 Semarang yakni GRO sudah memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal ini adalah hasil pemantauan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan pihaknya sudah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang dan Bidpropam Polda Jawa Tengah serta keluarga korban dan para saksi.
Komnas HAM juga sudah meninjau lokasi tempat kejadian peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan dan Jalan Simongan. Uli juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.
“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,“ kata Uli dalam siaran persnya, Kamis (4/12/2024).
Dia mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam penembakan mulai dari pelanggaran hak hidup (Pasal 9 ayat (1) UU HAM) dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing). Hal itu terjadi karena ada penembakan yang dilakukan Aipda Robig dan mengakibatkan hilangnya nyawa korban GRO,dan S dan A mengalami luka-luka. Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang ini kata Uli melakukan tindak penembakan tidak dilakukan dalam rangka pembelaan diri.