Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut perawatan medis YTR yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di Bandung, tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal itu diungkap Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustin dalam pemaparan hasil pemantauan langsung di lapangan. Temuan itu dipaparkan dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/6/2026).
“Ditemukan hambatan regulasi di lapangan, di mana skema jaminan kesehatan yang berlaku (BPJS Kesehatan) tidak menanggung klaim layanan medis yang diakibatkan oleh tindak pidana atau penganiayaan. Konsekuensinya, kebutuhan medis korban kekerasan yang berat berpotensi tidak terlindungi secara memadai melalui mekanisme jaminan sosial yang ada,” ujarnya.
