Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komnas Perempuan: BPJS Kesehatan Tak Menanggung Layanan Medis YTR
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Komnas Perempuan menemukan BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan medis bagi korban kekerasan seperti YTR karena terbentur aturan klaim yang mengecualikan kasus tindak pidana.
  • Pemerintah Daerah Jawa Barat mengalokasikan dana Rp1,5 miliar dan jaminan hidup bagi keluarga korban sebagai langkah diskresi untuk membantu pemulihan YTR.
  • Komnas Perempuan mendesak pemenuhan hak YTR secara menyeluruh serta mendorong layanan terpadu berkelanjutan mencakup aspek medis, psikologis, hukum, dan sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut perawatan medis YTR yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di Bandung, tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkap Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustin dalam pemaparan hasil pemantauan langsung di lapangan. Temuan itu dipaparkan dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/6/2026).

“Ditemukan hambatan regulasi di lapangan, di mana skema jaminan kesehatan yang berlaku (BPJS Kesehatan) tidak menanggung klaim layanan medis yang diakibatkan oleh tindak pidana atau penganiayaan. Konsekuensinya, kebutuhan medis korban kekerasan yang berat berpotensi tidak terlindungi secara memadai melalui mekanisme jaminan sosial yang ada,” ujarnya.

1. Pemda Jabar alokasikan Rp1,5 miliar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) dalam acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Dalam kasus ini, Pemerintah Daerah Jawa Barat mengambil langkah diskresi dengan mengalokasikan anggaran mandiri sebesar Rp1,5 miliar serta dana jaminan hidup bagi keluarga korban.

“Langkah tersebut penting, namun juga menunjukkan perlunya perbaikan kebijakan agar perempuan korban kekerasan mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang setara dan tidak terbebani oleh biaya akibat kekerasan yang dialaminya,” kata Sri.

2. Komnas Perempuan mendesak pemenuhan hak YTR

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN times/Aditya Pratama)

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemenuhan hak YTR secara menyeluruh dan tidak terputus. Di antaranya, hak atas keadilan hukum, hak atas pemulihan medis dan psikologis dan reintegrasi sosial jangka panjang, termasuk untuk dampak permanen yang dialami korban.

“Selain itu hak atas pemulihan ekonomi dan sosial bagi korban dan keluarganya yang tidak berhenti pada respons darurat semata; hak atas privasi dan kendali atas narasi dirinya sendiri di mana korban berhak menentukan bagaimana kisahnya diceritakan, kapan, dan kepada siapa; serta hak atas perlindungan dari potensi intimidasi selama proses hukum berlangsung,” ujar Sri.

3. Komnas Perempuan mendorong layanan korban berkelanjutan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)

Komnas Perempuan juga mendorong Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk memperkuat dan memastikan layanan terpadu bagi korban berjalan secara terkoordinasi, cepat, dan optimal, termasuk layanan medis, psikologis, hukum, dan sosial, khususnya dalam upaya pemulihan korban yang diperkirakan akan memakan waktu yang panjang.

“Layanan untuk korban harus dipastikan berkelanjutan,” lanjutnya.

Editorial Team

Related Article