DPR Desak Polisi Hukum Berat Taufik Hidayat, Terapkan Pasal Berlapis

- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polda Jabar menjerat Taufik Hidayat dengan pasal berlapis dari KUHP dan UU TPKS agar mendapat hukuman maksimal.
- Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditemukan di rumah kerabatnya di kawasan Griya Pesona.
- Polisi melacak keberadaan Taufik melalui jejak transaksi keuangan di beberapa lokasi termasuk Majalaya, yang akhirnya mengarahkan petugas untuk menangkapnya tanpa bantuan pihak lain.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Polda Jawa Barat tidak ragu menjerat Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan kekasihnya, YTR (29), dengan menerapkan pasal berlapis.
Menurut dia, seluruh instrumen hukum, baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bisa diterapkan jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut.
"Saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis, dengan ancaman hukuman terberat," kata dia, kepada jurnalis, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
1. Alasan harus dijerat pasal berlapis

Habiburokhman menilai, hukuman maksimal dan penerapan pasal berlapis pada Taufik Hidayat bukan hanya demi keadilan bagi korban, melainkan sebagai efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa. Dia mengatakan kasus Taufik Hidayat sangat mengusik rasa kemanusiaan.
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan," ujar dia.
2. Polda Jabar tangkap Taufik Hidayat

Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat setelah masuk daftar buron. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menuturkan, dalam pengejaran ini, Taufik memang sering berpindah tempat, hingga akhirnya dia berada di sebuah kawasan perumahan yang di sana terdapat kerabatanya.
Taufik merasa bahwa berada di rumah tersebut aman karena ada orang dikenal, sehingga bisa kabur dulu dari pengejaran aparat kepolisian.
"Berdasarkan pengakuan, rumah di Griya Pesona tadi, Griya Pesona, itu rumah kerabatnya, ya. Dia meyakini bahwa itu tempat yang aman menurut yang bersangkutan, tersangka," kata Rudi dalam konferensi pers di Polda Jabar.
3. Transaksi yang dilakukan Taufik berhasil dilacak

Rudi menuturkan, aparat memang sempat kebingungan mencari Taufik, karena yang bersangkutan berpindah-pindah tempat. Namun, polisi kemudian melacak Taufik dengan melihat transaksi yang dilakukan di beberapa titik, termasuk di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Ini menjadi petunjuk bagi kita," paparnya.
Mengetahui ada transaksi di Majalaya, petugas langsung pergi ke sana dan mencari di wilayah sekitar perumahan. Berada dari sore hari barulah tersangka bisa diamankan pada malam hari.
Dalam kasus ini, Rudi menyebut, tidak ada orang yang membantu pelariannya. Taufik bepergian seorang diri, sehingga bisa dipastikan tak ada pihak yang menyembunyikannya.















