Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mencatat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan baik ke Komnas Perempuan atau ke organisasi pengada layanan.
Adapun KDRT yang paling banyak terjadi setiap tahunnya adalah Kekerasan terhadap Istri (KTI) yang berada di urutan pertama sebanyak 70 persen dari keseluruhan kasus. KDRT yang menimpa perempuan bahkan bisa berujung pada kematian atau tindakan mengakhiri hidup.
“Tahun 2020 hingga saat ini, Komnas Perempuan mengembangkan pengetahuan tentang femisida dan menemukan bahwa femisida relasi intim menempati urutan tertinggi. Ditemukan pula bahwa KDRT berkelanjutan tak hanya bereskalasi pembunuhan terhadap istri oleh pasangan, melainkan juga kondisi sakit-sakitan yang berujung kematian dan tindakan mengakhiri hidup oleh perempuan korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, dalam keterangannya dikutip Jumat (27/9/2024).