Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTT (29) di Bandung, Jawa Barat. Lembaga tersebut menegaskan kasus ini bukan persoalan asmara, tapi kekerasan berbasis gender yang dilakukan secara sistematis.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menjelaskan, tindakan yang dialami korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender dalam relasi personal.
“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” kata Maria Ulfah Anshor, dalam keterangannya Kamis (25/6/2026).
