Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komnas Perempuan Kecam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung
(Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor) IDN Times/Azzis Zulkhairil
  • Komnas Perempuan mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTT di Bandung, menegaskan kasus ini sebagai kekerasan berbasis gender, bukan persoalan asmara.
  • Lembaga tersebut menolak narasi romantisasi kasus dan mengungkap korban diduga mengalami penyekapan panjang serta berbagai bentuk kekerasan yang masih menunggu hasil pemeriksaan medis.
  • Komnas Perempuan mencatat ratusan kasus kekerasan dalam pacaran sepanjang 2025 dan mendesak aparat mengusut seluruh unsur pidana serta memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada seorang perempuan di Bandung yang katanya disekap dan disakiti. Namanya YTT, umurnya dua puluh sembilan tahun. Komnas Perempuan marah dan bilang itu bukan soal cinta, tapi kekerasan. Mereka mau polisi cari tahu semua yang terjadi. Sekarang korban sedang diperiksa dan negara diminta bantu supaya dia bisa sembuh dan aman lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sikap tegas Komnas Perempuan dalam mengecam kasus penyekapan di Bandung menunjukkan komitmen kuat lembaga ini terhadap perlindungan hak perempuan. Dengan menolak narasi romantisasi dan menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh, Komnas Perempuan memperlihatkan upaya serius memastikan keadilan serta pemulihan korban menjadi bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum yang berperspektif gender.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTT (29) di Bandung, Jawa Barat. Lembaga tersebut menegaskan kasus ini bukan persoalan asmara, tapi kekerasan berbasis gender yang dilakukan secara sistematis.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menjelaskan, tindakan yang dialami korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender dalam relasi personal.

“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” kata Maria Ulfah Anshor, dalam keterangannya Kamis (25/6/2026).

1. Tolak narasi romantisasi kasus

Kampanye Aliansi Laki-Laki Baru (ALB) tentang laki-laki harus dilibatkan dalam memerangi kekerasan perempuan. (lakilakibaru.or.id)

Komnas Perempuan juga menolak narasi yang meromantisasi kasus tersebut sebagai kisah cinta tragis. Menurut lembaga itu, relasi pacaran diduga digunakan pelaku untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan secara berkelanjutan terhadap korban.

Berdasarkan informasi awal, korban diduga mengalami penyekapan jangka panjang, isolasi sosial, serta kemungkinan kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. Dugaan tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan visum secara menyeluruh.

2. Ada 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan dalam pacaran masih menjadi masalah serius. Sepanjang 2025, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan.

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak meminta aparat mengusut seluruh dugaan tindak pidana yang terjadi dan tidak hanya fokus pada unsur penganiayaan.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” ujar Sondang.

3. Berpotensi penuhi unsur tindak pidana berlapis

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Secara hukum, kasus ini dinilai berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, mulai dari perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat berencana dan berlanjut, hingga tindak pidana kekerasan seksual apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Komnas Perempuan juga mendesak negara memastikan pemulihan korban secara menyeluruh melalui layanan medis, psikologis, pendampingan hukum, serta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban,” kata Sondang.

Editorial Team

Related Article