Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyikapi pembahasan Rancangan Undang-undang RUU Penyiaran yang tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Komnas Perempuan mengungkapkan RUU Penyiaran berpotensi melanggengkan diskriminasi pada perempuan, kelompok minoritas lainnya dan masyarakat yang memiliki kerentanan menjadi korban kekerasan berbasis gender.
Komisioner Veryanto Sitohang mengatakan, isi dan konten siaran yang mengandung kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan, sebagaimana tertera pada RUU Penyiaran, bisa memunculkan standar ganda dan akan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat terutama perempuan yang dalam masyarakat patriarki dikonstruksikan sebagai “penjaga moral”.
“Ketentuan ini memperkecil ruang demokrasi dan diskriminatif terhadap kelompok rentan yang kontradiktif dengan semangat untuk melindungi kelompok rentan. Soal sejauh mana aturan ini menjangkau platform digital ini juga bisa berpeluang mengkriminalisasi Perempuan Pembela HAM atau akun-akun lembaga layanan/pendamping atau influencer kritis atau content creator yang mengekspresikan pendapatnya terkait isu HAM dan hak asasi perempuan di platform YouTube atau media sosial lainnya?” kata dia dalam konferensi pers daring, Senin (27/5/2024).