Farhan: RUU Penyiaran Bermasalah akibat Revisi UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, menemui ratusan jurnalis yang melakukan demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Farhan mengatakan pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dalam RUU Penyiaran, merupakan dampak dari perubahan pada kluster penyiaran Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Secara teknis perubahan atau revisi UU Penyiaran harus dilakukan, karena sudah ada perubahannya di kluster penyiaran Udang-Undang Cipta Kerja. Jadi undang-undangnya harus diubah. Namun, memang, konsekuensinya adalah saat kita membuka pintu revisi undang-undang, maka terbuka juga berbagai macam upaya untuk melakukan perubahan di pasal-pasal yang lain," ujar Farhan.
Padahal, menurut anggota Fraksi Partai NasDem itu, pasal yang mau diubah hanya pasal analog switch off. Meski sudah lewat, namun revisi tersebut membuat ide lain masuk.
"Apakah salah? Tentu tidak karena semua orang mulai berpendapat bahwa ternyata yang salah mengancam kebebasan pers dan berpendapat. Saya termasuk yang setuju agar pasal-pasal tidak dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran," kata Farhan.