Jakarta, IDN Time - Setelah melalui proses yang panjang, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akhirnya berhasil masuk sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2016.
Namun, adanya RUU PKS menuai pro dan kontra. Lantas, apakah sebenarnya urgensi dari adanya rancangan undang-undang ini?