Jakarta, IDN Times – Komnas Perempuan menyerukan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) serta pemberi kerja.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, yang menekankan pentingnya regulasi yang adil dan komprehensif bagi kedua belah pihak. Beleid ini tak hanya diperuntukkan bagi PRT
“Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera bisa disahkan sebagai payung hukum untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi pekerja rumah tangga, tapi juga pemberi kerja,” ujar Tiasri Wiandani dalam agenda diskusi Mendorong Percepatan Pembahasan RUU PPRT pada Periode Kerja DPR 2019-2024, Jumat (14/6/2024).