Komut Mineral Trobos Dinilai Bisa Kena Perintangan Kasus Abdul Ghani

Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei beberapa kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korups (KPK), sebagai saksi dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Ia dinilai bisa terjerat pasal dugaan perintangan penyidikan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai Pasal 21 Undang-Undang Tipikor bisa diterapkan apabila saksi dengan sengaja mangkir.
"Jika masih melawan maka bisa dikenakan pasal halangi penyidikan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Boyamin kepada wartawan, dikutip pada Kamis (19/9/2024).
1. KPK pertimbangkan jemput paksa
KPK sebelumnya juga tengah mempertimbangkan jemput paksa pada David Glen Oei. Sebab, ia beberapa kali dipanggil tapi mangkir.
"Sedang dipertimbangkan (penjemputan paksa),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin 9 September 2024.