Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KontraS: 33 Hari Kasus Andrie Tapi Wajah 4 Pelaku Belum Dirilis
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
  • KontraS menyoroti lambannya proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, meski sudah 33 hari berlalu dan empat anggota BAIS TNI belum ditampilkan ke publik.
  • Penyelidikan internal TNI melalui Puspom dinilai rawan konflik kepentingan karena tidak mengungkap fakta lengkap dari Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait dugaan keterlibatan lebih banyak pelaku.
  • Pergantian jabatan di tubuh BAIS, termasuk Wakil Kepala dan Direktur Direktorat E, dipertanyakan KontraS sebagai bagian dari tanggung jawab komando atas tindakan bawahannya dalam kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sudah 33 hari penyerangan pada aktivis KontraS Andrie Yunus terjadi, namun empat anggota BAIS Mabes TNI yang diduga jadi pelaku penyiraman air keras belum juga terlihat batang hidungnya.

Hal ini jadi perhatian kritis KontraS, yang menilai serangan pada Andrie menunjukkan indikasi sistemik dari budaya kekerasan negara terhadap kritik, akuntabilitas, dan koreksi publik.

"Proses hukum yang berjalan dalam internal militer tidak sesuai dengan komitmen dan janji yang disampaikan di awal oleh pihak TNI untuk mengungkap kasus ini secara akuntabel dan transparan. Faktanya, pihak TNI belum merilis wajah dan identitas empat orang pelaku yang dijadikan tersangka karena terlibat penyiraman air keras kepada Andrie Yunus," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dikutip Kamis (16/4/2026).

1. Bandingkan dengan penangkapan aktivis pasca demo Agustus 2025

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dimas mengatakan, proses hukum berjalan sangat lambat serta belum ada titik terang penuntasan kasus secara transparan dan akuntabel. Polri dinilai lambat melakukan proses hukum para pelaku. Hal ini dianggap berbeda dengan momen ketika para aktivis diburu pasca demo Agustus 2025.

"Buktinya, sejak awal proses hukum berlangsung, negara yang direpresentasikan oleh penegak hukumnya yaitu Polri terkesan sangat lambat untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku tidak seperti penangkapan atau perburuan aktivis pasca demonstrasi Agustus," kata dia.

2. Fakta dari TAUD yang tak diuraikan Puspom

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menggelar konpers terkait pencopotan KABAIS (IDN Times/Amir Faisol)

Apalagi, prosedur yang lebih dulu dilakukan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI, kata Dimas, rentan jadi konflik kepentingan karena masih berada di dalam satu instansi yang sama.

Proses penyelidikan dan penyidikan di internal TNI yang dilakukan oleh Puspom juga tak menguraikan temuan serta fakta-fakta Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Andrie Yunus.

"Fakta tentang keterlibatan 16 orang pelaku yang terlibat dan terlihat melakukan pengintaian, komunikasi, dan koordinasi, di lapangan sebelum peristiwa serta dugaan operasi serta komando struktural yang tidak diungkap menjadi sinyal bahwa tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum kepada pelaku penyiraman air keras," ujar Dimas.

3. Tanda tanya besar mundurnya Wakil Kepala BAIS dan Direktur Direktorat E BAIS

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo ketika dilantik sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada 2024 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Dokumentasi Puspen TNI)

Bukan hanya itu, dalam prosesnya KontraS melihat penyerahan jabatan Kepala, Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta Direktur Direktorat E di BAIS, juga menjadi tanda tanya besar.

"Pertanggungjawaban komando dalam struktur BAIS tidak hanya berhenti hanya kepada pertanggungjawaban etik namun juga sanksi pidana sebagai kepala atau atasan yang mengetahui dan bertanggungjawab (command responsibility) terhadap perilaku dan tindakan prajurit di bawahnya," kata dia.

Editorial Team