Hari Ini Oditurat Limpahkan Berkas Andrie Yunus ke Pengadilan Militer

- Oditurat Militer Tinggi II Jakarta melimpahkan berkas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
- Empat anggota BAIS TNI sebagai tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta disertai 11 barang bukti.
- Oditur militer berharap Andrie Yunus dapat hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian, meski sebelumnya belum bisa dimintai keterangan karena alasan kesehatan menurut surat dari LPSK.
Jakarta, IDN Times - Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus akan memasuki babak baru pada Kamis (16/4/2026). Oditurat militer tinggi II Jakarta akan melimpahkan berkas kasus Andrie ke pengadilan militer.
"Hari Kamis pagi, BP (berkas perkara) baru akan dilimpahkan ke pengadilan militer. Pelimpahan dari kejaksaan atau oditur militer atau ke pengadilan militer," ujar juru bicara pengadilan militer, Endah Wulandari kepada IDN Times pada hari ini.
"Rencananya pelimpahan berkas dilakukan pukul 10.00 WIB," imbuhnya.
Namun, ketika ditanyakan apakah keempat tersangka ikut dilimpahkan ke pengadilan militer, Endah tak meresponsnya.
1. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta

Sebelumnya, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus segera menjalani persidangan. Berkas keempat anggota TNI itu telah dinyatakan lengkap oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
"Untuk tahap saat ini, berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiilnya. Dan telah dinyatakan sudah lengkap. Saat ini kami sedang mengolah berkas perkara tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada perwira penyerah perkara," ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Rabu (15/4/2026).
Setelah itu, akan dikeluarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Oditur, kata Andri, kemudian mulai menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer agar segera disidangkan.
Ketika IDN Times tanyakan apakah sudah keluar jadwal perdana berisi agenda pembacaan dakwaan bagi empat anggota TNI itu, Andri menyebut rencana sidang ditentukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Kapan akan digelar sidang, oditur menunggu rencana sidang dari pengadilan militer," tutur dia.
2. Empat anggota TNI akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat

Lebih lanjut, Andri mengatakan oditur menggunakan pasal berlapis untuk didakwa ke empat anggota TNI yang merupakan pelaku lapangan. Ada tiga pasal yang dikenakan yakni pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP, pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP dan pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo pasal 20 huruf c KUHP.
Pasal 469 ayat (1) KUHP dirujuk sebagai aturan penganiayaan berat berencana. Bila terbukti, maka keempat anggota TNI terancam pidana bui selama 12 tahun. Pasal 468 ayat (1) KUHP pun juga mengatur soal penganiayaan berat. Namun, ancaman pidananya lebih ringan dibandingkan pasal 469 ayat (1) KUHP. Bila keempat prajurit TNI terbukti melanggar pasal 468 ayat (1) KUHP, maka mereka hanya dibui maksimal selama delapan tahun.
Andri juga menyebut 11 barang bukti yang dilimpahkan oleh polisi militer ke oditurat militer.
3. Oditur militer berharap Andrie Yunus bisa hadir di persidangan

Andri juga mengakui bahwa Oditur Militer sesungguhnya membutuhkan keterangan saksi korban Andrie Yunus untuk dimasukan ke dalam dakwaan dan membantu pembuktian di persidangan. Tetapi, mereka tak bisa meminta keterangan kepada aktivis KontraS itu karena ada surat resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Isi surat dari LPSK menyebut saksi korban AY belum bisa dimintai keterangan karena alasan kesehatan. Sehingga, kami sangat berharap agar saudara AY bisa hadir di persidangan untuk memberikan keterangan," kata Andri.
Namun, berkas tetap bisa dilimpahkan lantaran alat bukti utama lainnya seperti visum et repertum korban, rekaman CCTV, keterangan saksi lain yang melihat dan mendengar langsung kejadian serta pengakuan dari para pelaku sesuai dengan pembuktian oditur militer, sudah dikantongi.
"Maka, kami putuskan sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan militer," tutur dia.

















