Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual yang menimpa korban menyisakan banyak luka. Belum usai menghadapi rasa trauma, korban sudah dihadapkan dengan perjuangan untuk menyuarakan haknya yang tak bisa dipungkiri, membutuhkan kekuatan dan kondisi psikologis yang kuat.
Dalam buklet Indonesia Judicial Research Society (IJRS) berjudul “Data dan Fakta Kekerasan Seksual di Indonesia 2021” dijelaskan bahwa korban kekerasan seksual akan memperoleh perlindungan saat melaporkan kasus kekerasan seksual.
"Negara menjamin perlindungan korban dalam berbagai kebijakan dan aturan," demikian dikutip dari Buklet IJRS, Selasa (31/5/2022).