Engkong tersangka rudapaksa anak dibawah umur sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)
Pada pemberitaan sebelumnya, Nain alias Engkong (70) ditangkap Polres Metro Depok usai mencabuli seorang anak berinisial MD (12), hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah keluarga korban mendatangi kediamannya di wilayah Tapos, Kota Depok.
Keluarga korban mempertanyakan alasan Engkong melakukan aksi cabul, yang menyebabkan kemaluan korban sakit hingga meninggal dunia.
"Korban merasakan kesakitan dan menceritakan kepada keluarganya, lalu keluarganya mendatangi tersangka," ujar Hadi, Kamis (28/9/2023) malam.
Aksi cabul tersangka diketahui oleh kedua teman korban yang sedang bermain. Korban juga sempat berteriak kesakitan saat mendapatkan perlakuan tersebut.
Ketika bermain dengan teman-temannya, korban mengalami perubahan perilaku dan kerap merasa kesakitan di kemaluannya.
"Keterangan saksi dan orang tua, yang bersangkutan melakukan peremasan secara sengaja dan cukup menimbulkan efek. Setelah itu, kepada temannya korban mengeluh sakit dan tidak bisa beraktivitas," ujar Hadi.