Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Motif 72 Tersangka Karhutla: Diduga Sengaja Buka Lahan untuk Tanam Sawit

Motif 72 Tersangka Karhutla: Diduga Sengaja Buka Lahan untuk Tanam Sawit
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap modus jual beli garapan kawasan hutan lindung yang dibuka secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku ditangkap. (Dok. Kemenhut)
  • Bareskrim Polri mengungkap 72 tersangka diduga sengaja membuka lahan hingga menyebabkan Karhutla di Kalimantan dan Sumatera.
  • Motif yang disampaikan adalah pembukaan lahan untuk perkebunan sawit, dengan pembakaran digunakan untuk menekan biaya operasional.
  • Penetapan tersangka didasarkan pada 89 laporan polisi di sembilan Polda, disertai pengamanan berbagai barang bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa yang perlu diperhatikan dalam kasus Karhutla?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap motif 72 tersangka yang diduga dengan sengaja melakukan pembukaan lahan hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatra.

Dirttipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan para tersangka membuka lahan untuk ditanami sawit.

“Motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya. Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata Irhamni dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Minggu (23/8/2026).

Irhami menjelaskan, rata-rata modus operandi para tersangka yaitu membuka lahan dengan cara sengaja membakar untuk menekan biaya operasional kegiatan berkebun.

“Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya, mengakibatkan korban, masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.

Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan 89 laporan polisi di sembilan Polda yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Polda Kalimantan Utara. 

Rinciannya yakni 32 laporan polisi di Polda Riau dengan 1.201 titik api. Sebanyak 30 laporan polisi diantaranya naik ke tahap penyidikan dengan 35 tersangka.

Polda Kalbar juga menerbitkan 18 laporan polisi dengan 2.282 titik api. Polda Sumsel sebanyak 15 laporan polisi dengan 17 tersangka dari 618 titik api. 

Polda Jambi terdapat 17 laporan polisi dengan delapan tersangka dari 64 titik api. Polda Kalteng terdapat delapan laporan polisi dengan 11 terdangka dari 203 titik api. 

Polda Kalsel sebanyak tiga laporan polisi dengan dua tersangka dari 318 titik api. Polda Kaltim dua laporan polisi dengan satu tersangka dari 243 titik api.

Polda Aceh sebanyak dua laporan polisi dari 71 titik api. Polda Kaltara dua laporan polisi dari 12 titik api dan Polda Kaltara melakukan penyelidikan terhadap dua laporan polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 89 laporan polisi itu yakni 35 buah korek api, dua botol plastik oli bekas, dua buah botol plastik BBM jenis solar, dua jeriken kapasitas 10 liter yang berisikan BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis pertalite, dan satu botol plastik minyak tanah.

Kemudian, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit dan satu pasang sepatu bot.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More