Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korban Santri Dibakar Alami Kebingungan, Polisi Batasi Akses Publik
Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri menjenguk SAH dan ADR, santri korban pembakaran di ponpes Lombok Tengah, di Kantor Satgas PPKS Unram, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Polisi membatasi akses publik terhadap korban santri yang dibakar di Lombok Tengah karena anak-anak mulai kebingungan akibat terlalu sering dimintai keterangan oleh berbagai pihak.
  • LPSK membentuk tim pelindungan darurat untuk mencegah keterpaparan media yang bisa mengganggu pemulihan dan memengaruhi keterangan korban dalam proses hukum.
  • LPSK juga menghitung restitusi bagi empat korban berdasarkan kerugian medis, fisik, psikologis, serta dampak lain dari dugaan pembakaran kamar santri pada Desember 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Korban kasus dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai mengalami kebingungan setelah terlalu banyak dimintai keterangan. Kondisi itu membuat kepolisian membatasi akses terhadap para korban selama menjalani perawatan untuk mencegah tekanan psikologis yang lebih berat.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Orang (PPO) Polda NTB Ni Made Pujewati mengatakan anak-anak korban mulai kesulitan memberikan keterangan karena terus-menerus diwawancarai berbagai pihak.

"Korban mulai menunjukkan kebingungan saat dimintai keterangan. Mereka beberapa kali mengatakan lupa, bingung, dan merasa terlalu banyak orang yang bertanya," ujar Ni Made, dikutip Kamis (16/7/2026).

1. Pastikan rehabilitas fisik dan psikis anak korban

LPSK kawal kasus pembakaran santri di NTB. (Dok. LPSK)

Menurutnya, pembatasan akses dilakukan demi memastikan proses rehabilitasi fisik dan psikologis korban berjalan optimal, bukan untuk menghalangi hak korban memperoleh pendampingan.

"Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya dapat pulih secara fisik maupun psikologis serta terhindar dari tekanan sosial maupun eksploitasi di ruang digital," katanya.

2. LPSK bentuk tim darurat bagi korban

LPSK kawal kasus pembakaran santri di NTB. (Dok. LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun turun tangan dengan membentuk tim pelindungan darurat bagi para korban. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan keterpaparan media justru dapat mengganggu proses pemulihan sekaligus memengaruhi keterangan korban dalam proses hukum.

"Jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka sehingga justru menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban," ujar Nurherwati.

3. LPSK sedang hitung restitusi

Menteri PPPA Arifah Fauzi menemui dua santri yang jadi korban terbakar di pondok pesantren di NTB. (Dok. KemenPPPA)

Selain memberikan pelindungan dan rehabilitasi, LPSK juga mulai menghitung restitusi bagi empat korban. Penghitungan dilakukan berdasarkan kerugian masing-masing korban, mulai dari biaya medis, penderitaan fisik dan psikologis, hingga kerugian lain akibat tindak pidana.

Kasus ini bermula dari dugaan pembakaran kamar santri di Lombok Tengah pada Desember 2025. Peristiwa tersebut menewaskan satu anak, sementara dua korban mengalami luka bakar berat dan satu korban lainnya luka ringan. Saat ini para korban masih menjalani pemulihan dan tindakan medis lanjutan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article