Jakarta, IDN Times - Korlantas Polri memberikan dispensasi kepada masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, setiap kepolisian wilayah punya mekanisme untuk memberikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya.
“Itu sudah ada (arahan), kami harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama," kata Aan, Sabtu (6/4/2024).