Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gelaran Operasi Ketupat 2024, Sudah Ada 185 Kejadian Kecelakaan

Olah TKP kecelakaan di Jalan Raya Purwodadi-Malang, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. (Dok. Polsek Purwodadi)

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri mencatat ada sebanyak 185 kejadian kecelakaan berdasarkan data pelaksanaan Operasi Ketupat 2024, Sabtu (6/4/2024).

Juru Bicara Polri, Kombes Pol Iroth Lauren Recky, mengatakan, kecelakaan tersebut menyebabkan 25 orang di antaranya meninggal dunia.

"Data kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu, 6 April 2024 sebanyak 185 kejadian dengan rincian, 25 orang meninggal dunia, 29 orang luka berat, dan 253 orang luka ringan," kata Iroth dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.

1. Gangguan kamtibmas kejahatan 1.297 kasus

ilustrasi pelaku kriminal (pexels.com/Kindel Media)

Iroth mengatakan, situasi kamtibmas dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2024 secara umum dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.

"Gangguan kamtibmas kejahatan 1.297 kasus, pelanggaran 17 kasus, bencana 2 kejadian baik alam maupun nonalam, dan gangguan 38 kejadian," kata dia.

2. Pelanggar lalu lintas mencapai 4.206

Satlantas Ketapang juga tilang pengendara yang pakai knalpot brong. (IDN Times/Istimewa).

Kemudian, ada sebanyak 4.206 kejadian pelanggaran lalu lintas yang berhasil ditindak Polri.

"Rinciannya, 1.679 berupa teguran, 1.354 tilang ETLE, dan 1.173 tilang non-ETLE," ujar Iroth.

3. Masyarakat diimbau pastikan kondisi kesehatan

Sopir di Terminal Induk Bekasi tes kesehatan jelang mudik lebaran. (IDN Times/Imam Faishal)

Iroth mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat yang akan mudik baik berangkat maupun balik untuk memastikan kondisi fisiknya sehat.

Termasuk memeriksakan kondisi kendaraan agar dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan.

"Manfaatkan rest area seefektif mungkin untuk beristirahat dan pastikan saldo uang elektronik mencukupi," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us