Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korlantas Polri Perkuat Penindakan ODOL dengan Almatsus Terintegrasi ETLE

3 min read
Korlantas Polri Perkuat Penindakan ODOL dengan Almatsus Terintegrasi ETLE
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengecek kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum Jatanlin berupa kendaraan bergerak yang akan digunakan untuk mendukung penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10/3026). (Dok. Korlantas Polri)
  • Korlantas Polri mengecek kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading.

  • Kendaraan dilengkapi kamera ANPR, kamera axle, surveillance, dan teknologi Weight in Motion.

  • Lima kendaraan disiapkan dan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional untuk mendukung pemeriksaan serta penindakan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengecek kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum Jatanlin berupa kendaraan bergerak yang akan digunakan untuk mendukung penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10/3026).

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kendaraan beserta perangkat pendukungnya siap digunakan dalam mendukung penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan kendaraan tersebut merupakan bagian dari almatsus Korlantas Polri yang disiapkan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum lalu lintas secara bergerak, khususnya terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Dimension dan Over Loading.

“Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading,” kata Wibowo dalam keterangan tertulisnya.

  1. 1. Penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas

    IMG_6885.jpeg
    Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengecek kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum Jatanlin berupa kendaraan bergerak yang akan digunakan untuk mendukung penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10/3026). (Dok. Korlantas Polri)

    Wibowo menjelaskan, penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih juga berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, kecelakaan lalu lintas, hingga berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.

    Untuk mendukung pemeriksaan, kendaraan tersebut dilengkapi sejumlah perangkat berbasis teknologi. Di antaranya kamera ANPR untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi, serta kamera surveillance untuk merekam proses pemeriksaan.

    “Selain itu, terdapat teknologi Weight in Motion (WIM) yang dapat digunakan untuk melakukan penimbangan terhadap muatan dan dimensi kendaraan,” ujar Wibowo.

  2. Almatsus Jatanlin terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional

    IMG_6884.jpeg
    Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengecek kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum Jatanlin berupa kendaraan bergerak yang akan digunakan untuk mendukung penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10/3026). (Dok. Korlantas Polri)

    Almatsus Jatanlin tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional. Integrasi ini mendukung proses penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, sehingga data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan dapat dikelola secara lebih terintegrasi untuk mendukung proses penindakan.

    Dengan perangkat dan integrasi sistem tersebut, proses pemeriksaan hingga penindakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan didukung bukti yang kuat.

    “Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wibowo.

  3. 3. Polri menyiapkan lima almatsus kendaraan bergerak untuk penindakan ODOL

    IMG_6883.jpeg
    Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengecek kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum Jatanlin berupa kendaraan bergerak yang akan digunakan untuk mendukung penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Lapangan NTMC Polri, Kamis (1/10/3026). (Dok. Korlantas Polri)

    Korlantas Polri menyiapkan lima almatsus kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan ODOL. Satu kendaraan akan dioperasikan Korlantas Polri, sedangkan empat lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

    Irjen Pol Wibowo mengatakan distribusi tersebut mempertimbangkan data wilayah yang memiliki potensi tindak pidana over dimension dan over load.

    Selain menyiapkan almatsus, Korlantas Polri juga telah melatih personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut. Pelatihan mencakup penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan.

    Irjen Pol Wibowo mengimbau para pengusaha, asosiasi, dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan.

    “Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” kata Wibowo.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More