Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Jaksa menilai Heru terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain. Heru disebut menerima keuntungan sekitar Rp12.643.400.946.200.
"Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp 12.643.400.946.200 (triliun), Sonny Widjaja menerima Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum," kata jaksa.
Dalam kasus ini terdapat 8 terdakwa termasuk Heru yang melakukan korupsi sehingga merugikan negara senilai total Rp 22,7 triliun. Mereka adalah:
- Mantan Direktur Utama PT ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri
- Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja
- Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi
- Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto
- Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
- Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat
- Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo
- Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.