Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korupsi Gas PGN, Arso Sadewo Didakwa Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS
Arso Sadewo (IDN Times/Aryodamar)

  • Arso Sadewo, Komisaris PT Inti Alasindo Energy, didakwa merugikan negara sebesar 15 juta dolar AS dalam kasus korupsi jual beli gas periode 2017–2021 menurut perhitungan BPK.
  • Kasus bermula dari kerja sama antara PGN dan Isar Gas Group dengan skema advance payment 15 juta dolar AS yang digunakan untuk menutup utang perusahaan tersebut.
  • Jaksa menyebut proses kerja sama tidak tercantum dalam RKAP PGN dan tanpa kajian kelayakan memadai, sementara dana disalurkan melalui amandemen kesepakatan yang dibuat seolah sesuai prosedur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, didakwa telah merugikan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat (Rp240 miliar). Kerugian negara ini merupakan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara korupsi jual beli gas periode 2017-2021 yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Selain itu, Arso Sadewo juga didakwa secara bersama-sama telah memperkaya sejumlah pihak, yakni Isar Gas Group sebesar 14.412.700 dolar Amerika Serikat, Hendi Prio Santoso sebesar 500 ribu dolar Singapura, dan Yuki Priyanto sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini bermula dari rencana kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan kelompok usaha Isar Gas Group pada 2017. Kerja sama itu dijalankan melalui anak usaha Isar Gas, yakni PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Isar Gas Group merupakan holding company yang sahamnya dimiliki oleh PT Isar Arya Guna dan PT Inti Alasindo Energi. Sebanyak dua saham perusahaan ini tercatat dimiliki oleh Arso Sadewo (75,5 persen) dan Iswan Ibrahim (24,5 persen).

Jaksa mengatakan Arso Sadewo dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, membahas rencana kerja sama jual beli gas dengan skema advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat sekaligus rencana akuisisi. Uang itu akan digunakan untuk membayar utang Isar Gas Group.

"Salah satunya utang ke PT Pertagas yang apabila tidak dibayar maka Isar Gas Group akan diakuisisi oleh PT Pertagas," ujarnya.

Kemudian, eks Dirut PGN Danny Praditya mengatakan apabila kerja sama dilakukan, PGN meminta Isar Gas Group membatalkan rencana kerja sama penggunaan dan pemanfaatan pipa Isar Gas Group oleh PT Pertagas. Hal ini disetujui oleh Arso Sadewo dan Iswan Ibrahim.

"Selanjutnya, terkait dengan advance payment, Danny Praditya menawar advance payment menjadi 10 juta dolar Amerika Serikat. Namun, penawaran tersebut ditolak oleh terdakwa Arso Sadewo dan Iswani Ibrahim yang tetap meminta nilai advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Setelah pertemuan tersebut, terdakwa Arso Sadewo mengatakan kepada Iswani Ibrahim bahwa jika kesepakatan telah ditandatangani dan advance payment berhasil dicairkan, maka akan ada pemberian komitmen fee sejumlah 500.000 dolar Singapura kepada Hendi Prio Santoso," ujar Jaksa.

Pembayaran advance payment tersebut kemudian dibuat seolah-olah memenuhi prosedur melalui amandemen kesepakatan yang ditandatangani pada 15 November 2017. Amandemen itu mengubah tenggat penyerahan jaminan akta fidusia dari 6 November menjadi 15 Desember 2017, setelah dana lebih dulu ditransfer.

Jaksa mengungkap, rencana kerja sama tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN pada tahun berjalan. Proses pemberian dana juga disebut tidak melalui kajian kelayakan (due diligence) yang memadai.

Jaksa juga menilai kondisi Isar Gas Group saat itu turut menjadi perhatian, karena perusahaan disebut tengah mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan dana untuk membayar utang. Adapun skema advance payment diduga menjadi cara untuk mengatasi persoalan tersebut.

Perbuatan terdakwa Arso merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Editorial Team