Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo, didakwa telah merugikan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat (Rp240 miliar). Kerugian negara ini merupakan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara korupsi jual beli gas periode 2017-2021 yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain itu, Arso Sadewo juga didakwa secara bersama-sama telah memperkaya sejumlah pihak, yakni Isar Gas Group sebesar 14.412.700 dolar Amerika Serikat, Hendi Prio Santoso sebesar 500 ribu dolar Singapura, dan Yuki Priyanto sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini bermula dari rencana kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan kelompok usaha Isar Gas Group pada 2017. Kerja sama itu dijalankan melalui anak usaha Isar Gas, yakni PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Isar Gas Group merupakan holding company yang sahamnya dimiliki oleh PT Isar Arya Guna dan PT Inti Alasindo Energi. Sebanyak dua saham perusahaan ini tercatat dimiliki oleh Arso Sadewo (75,5 persen) dan Iswan Ibrahim (24,5 persen).
Jaksa mengatakan Arso Sadewo dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, membahas rencana kerja sama jual beli gas dengan skema advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat sekaligus rencana akuisisi. Uang itu akan digunakan untuk membayar utang Isar Gas Group.
"Salah satunya utang ke PT Pertagas yang apabila tidak dibayar maka Isar Gas Group akan diakuisisi oleh PT Pertagas," ujarnya.
Kemudian, eks Dirut PGN Danny Praditya mengatakan apabila kerja sama dilakukan, PGN meminta Isar Gas Group membatalkan rencana kerja sama penggunaan dan pemanfaatan pipa Isar Gas Group oleh PT Pertagas. Hal ini disetujui oleh Arso Sadewo dan Iswan Ibrahim.
"Selanjutnya, terkait dengan advance payment, Danny Praditya menawar advance payment menjadi 10 juta dolar Amerika Serikat. Namun, penawaran tersebut ditolak oleh terdakwa Arso Sadewo dan Iswani Ibrahim yang tetap meminta nilai advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Setelah pertemuan tersebut, terdakwa Arso Sadewo mengatakan kepada Iswani Ibrahim bahwa jika kesepakatan telah ditandatangani dan advance payment berhasil dicairkan, maka akan ada pemberian komitmen fee sejumlah 500.000 dolar Singapura kepada Hendi Prio Santoso," ujar Jaksa.
Pembayaran advance payment tersebut kemudian dibuat seolah-olah memenuhi prosedur melalui amandemen kesepakatan yang ditandatangani pada 15 November 2017. Amandemen itu mengubah tenggat penyerahan jaminan akta fidusia dari 6 November menjadi 15 Desember 2017, setelah dana lebih dulu ditransfer.
Jaksa mengungkap, rencana kerja sama tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN pada tahun berjalan. Proses pemberian dana juga disebut tidak melalui kajian kelayakan (due diligence) yang memadai.
Jaksa juga menilai kondisi Isar Gas Group saat itu turut menjadi perhatian, karena perusahaan disebut tengah mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan dana untuk membayar utang. Adapun skema advance payment diduga menjadi cara untuk mengatasi persoalan tersebut.
Perbuatan terdakwa Arso merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korupsi Gas PGN, Arso Sadewo Didakwa Rugikan Negara 15 Juta Dolar AS

Arso Sadewo (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Geledah Rumah Kadiskominfo Madiun, KPK Sita Bukti Elektronik-Dokumen08 Apr 2026, 12:25 WIB
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Ketua KPK Belum Diperiksa Dewas07 Apr 2026, 19:24 WIB
- Istri Ono Surono PDIP Diperiksa KPK Soal Penggeledahan di Rumahnya07 Apr 2026, 16:29 WIB
Editorial Team
EditorSatria Permana
Related Article
6 Pejabat BPN Kota Serang Didakwa Kasus Pungli Urus Surat Tanah28 Sep 2026, 17:11 WIB
APBD Perubahan 2026: Pemkot Palembang Usul Belanja Rp4,92 Triliun28 Sep 2026, 17:07 WIB
Jangan Diabaikan! Ini 5 Tanda Kebaikanmu Mulai Dimanfaatkan Orang Lain28 Sep 2026, 17:00 WIB
Perluas Wawasan Teknologi Sepeda Motor, Honda Sambangi SMKN2 Binjai28 Sep 2026, 17:00 WIB
Awas! 5 Kebiasaan Chat ala Gen Z Ini Adalah Tanda Kalau Mereka Gak Menghargaimu28 Sep 2026, 17:00 WIB
Polda Sumut Sita 150 Kg Sabu di Aceh Timur, 4 Orang Ditangkap28 Sep 2026, 16:55 WIB
Gus Ipul Adukan Forum Keadilan ke Dewan Pers Konten Aliran Dana NU28 Sep 2026, 16:54 WIB
ASN Wafat Saat Latsarmil Komcad, YLBHI Minta Prabowo Setop dan Usut Tuntas28 Sep 2026, 16:50 WIB
Kubu Ferdy Sambo Bantah Pakai Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong28 Sep 2026, 16:46 WIB
Tim Ekspedisi Patriot Undip Perbaiki Jembatan Darurat di Keerom28 Sep 2026, 16:45 WIB
ASN Bekasi Diminta Belanja di Pasar Tradisional Sebulan Sekali28 Sep 2026, 16:38 WIB
Istri Mahathir, Hasmah Ali Akan Dimakamkan dengan Upacara28 Sep 2026, 16:21 WIB
Kali Krukut Dikeruk, Pramono Imbau Warga Tak Buang Sampah ke Sungai28 Sep 2026, 16:21 WIB
Dirjenpas Pastikan Akan Bongkar Kluster Mewah di Lapas Cibinong28 Sep 2026, 16:12 WIB
Sering Kehabisan Uang sebelum Gajian? Coba 5 Kebiasaan Sederhana Ini28 Sep 2026, 16:08 WIB
Komnas Perempuan Soroti Lambannya Akses Aborsi Korban Perkosaan28 Sep 2026, 16:07 WIB
Dirjenpas Bantah Ada Apartemen Mewah di Lapas Cibinong28 Sep 2026, 16:03 WIB
2 Lifter Jatim Sumbang Medali, Gubernur Khofifah Langsung Video Call28 Sep 2026, 16:02 WIB
Wamenkes: Seluruh Puskesmas dan RSUD Direnovasi Mulai 202728 Sep 2026, 16:02 WIB
Dinkes Batang Ungkap Anak PAUD di Bawang Juga Keracunan MBG28 Sep 2026, 16:01 WIB