Istri Ono Surono PDIP Diperiksa KPK Soal Penggeledahan di Rumahnya

- Istri Bupati Bekasi, Setyowati Anggraini Saputro, diperiksa KPK terkait penggeledahan di rumah Ono Surono dan menjawab 16 pertanyaan seputar barang yang disita.
- KPK menggeledah rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu, menyita uang ratusan juta serta dokumen penting terkait dugaan aliran dana korupsi.
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya H.M Kunang, dan pihak swasta Sarjan ditetapkan sebagai tersangka usai OTT dengan dugaan suap senilai Rp14,2 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap "Ijon" proyek Pemkab Bekasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/4/2026).
1. Diperiksa soal penggeledahan

Setyowati tercatat tiba di KPK sekitar 09.56 WIB dan keluar sekitar pukul 15.30 WIB. Ia terlihat didampingi pengacaranya, Parlindungan Sihombing.
Usai pemeriksaan, Parlindungan mengakui kliennya diperiksa KPK soal penggeledahan di rumah Ono Surono beberapa waktu lalu. Sebab, ada sejumlah barang yang disita.
"Jadi kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan yg pada intinya pertanyaan itu hanya sekitar 5 pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
2. KPK geledah rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ono Surono di Bandung dan Indramayu. Dari penggeledahan di Bandung, KPK menyita sejumlah bukti seperti uang ratusan juta.
Sedangkan di Indramayu, KPK menyita sejumlah dokumen. Ono pun pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara ini. Ia saat itu dicecar penyidik KPK soal aliran uang dari Tersangka bernama Sarjan.
3. Ade Kuswara Kunang jadi tersangka usai OTT

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan korupsi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam OTT.
Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.



















