Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Ketua KPK Belum Diperiksa Dewas

- Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan belum menerima panggilan pemeriksaan etik dari Dewan Pengawas terkait polemik pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pimpinan dan pejabat KPK ke Dewas karena dugaan pembiaran intervensi eksternal serta perbedaan keterangan soal alasan penetapan tahanan rumah Yaqut.
- Polemik bermula saat Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK pada Idul Fitri, kemudian dikonfirmasi telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke rutan enam hari kemudian.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan, belum menerima pemanggilan pemeriksaan etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Budi menjadi salah satu pihak yang dilaporkan terkait pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
“Kalau pimpinan belum (panggilan pemeriksaan), mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
1. Pimpinan KPK tunggu proses di Dewas

Setyo mengatakan, pihaknya juga masih menunggu proses pelaporan tersebut di Dewas KPK.
“Kita tunggu prosesnya,” ujar dia.
3. Pimpinan KPK diadukan ke Dewas

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) membuat aduan ke Dewas terhadap lima pimpinan, deputi penindakan dan eksekusi, serta juru bicara KPK.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya melaporkan pimpinan KPK karena diduga membiarkan intervensi dari eksternal, sedangkan juru bicara KPK dilaporkan karena memberikan keterangan berbeda dengan deputi penindakan terkait alasan status tahanan rumah yang diterima Yaqut.
Adapun Deputi Penindakan dilaporkan terkait dugaan tidak melakukan pengecekan kesehatan terhadap Yaqut dengan benar. Sebab, Yaqut awalnya dinyatakan sehat, tetapi ternyata punya penyakit.
Boyamin menilai keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah akan menimbulkan ketidakpercayaan publik dan menimbulkan persepsi negatif. Oleh karena itu dia berharap Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik kepada para pihak yang dilaporkan.
3. Yaqut sempat jadi tahanan rumah

Polemik tahanan rumah Yaqut berawal ketika mantan Ketua GP Ansor itu tak terlihat saat salat Idul Fitri di KPK. Siangnya, kabar ketiadaan Yaqut diungkapkan istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa.
Malamnya, KPK membenarkan Yaqut tak lagi ditahan di Rutan KPK. Bahkan, status tahanan rumah diterima Yaqut sejak Kamis (19/3/2026).
Sekitar enam hari setelahnya, Yaqut dibawa kembali ke Rutan KPK. Ia mengaku bersyukur sempat sungkem dengan ibundanya.



















