Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada 2009-2015. Penetapan tersangka usai lembaga antirasuah menyelidiki dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020.
"Tiga orang sebagai tersangka yaitu DSA (Desi Arryani) mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, JS (Jarot Subana) mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, dan FU (Fakih Usman) mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).