Jakarta, IDN Times – Dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin menuai sorotan dari kalangan pegiat pendidikan hingga pengamat hukum. Mereka menilai kasus tersebut menjadi bukti anggaran pendidikan masih rentan diselewengkan dan mendesak agar dana yang diduga dikorupsi dikembalikan untuk kepentingan peserta didik.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menegaskan, anggaran pendidikan merupakan hak siswa, sehingga tidak boleh hilang akibat praktik korupsi. Ia menjelaskan, alasan dana pendidikan menjadi ladang korupsi di daerah karena anggaran yang besar dan lemahnya pengawasan.
"Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah. Mengapa? Karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas, kepala sekolah, serta penyedia barang/jasa sangat dominan," kata Ubaid dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/7/2026).
Menurut dia, ketika pendidikan dikelola layaknya proyek politik, sekolah justru berubah menjadi alat mencari rente, bukan tempat meningkatkan kualitas pendidikan.
